Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut kurungan penjara selama 11 tahun serta denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara korupsi dana bantuan sosial Covid-19.  

JPU KPK menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk mantan menteri yang biasa disapa Ari, itu. 

\"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan,\" kata Jaksa Ihsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7). 

Tidak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada Juliari berupa membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar, subsider dua tahun penjara. 

Jaksa juga meminta hakim mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. 

Jaksa menilai Juliari telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dalam membacakan tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari Batubara. 

Adapun yang memberatkan adalah Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Selain itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum. (tan/jpnn)

Baca juga:

Mencoba Makan 20 Menit di Warteg Kota Cirebon, Bisa Nggak Ya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: